Archive for April 2018

Nonton Anime? Haramkah?

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaammualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Konban wa gokigen ikaga desu ka?

Minna, sudah lama saya tidak post ya? Pasti pada...



Rindu saya ya? Kalau saya sih rindu, iya rindu. Rindu bulan Ramadhan, gak sabar deh ketemu es buah mang Jajang. Astagfirullah, bukan rindu es buah, yang bener itu rindu bulan ramadhan yang penuh berkah, dimana dosa akan di ampuni, dan pahala akan dilipat gandakan. Insya Allah kita bisa ikutan Ramadhan tahun ini ya minna :)

Nah, kali ini saya enggak post soal Anime dulu nih, masih terkait anime juga sih, jadi gini minna...

Mungkin ada sebagian dari kita, khususnya umat Islam bertanya-tanya Bagaimanasih hukumnya nonton film anime?
Akhir-akhir ini saya pun mulai dibuat bingung dengan pertanyaan tersebut. Pasalnya saya sangat menggemari genre hiburan khas Jepang ini, khususnyaAnime, Manga, dan Light Novel.

Dan akhirnya, saya pun mulai bertanya dan mencari informasi terkait hal ini kepada beberapa ustadz maupun lewat buku dan internet. Jadi, kali ini saya akan berbagi mengenai apa yang telah saya ketahui terkait hal ini kepada para pembaca setia AniLock.ID

Beberapa sumber informasi yang saya dapatkan :

[http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=9&book=221&toc=8658&page=7550&subid=18467]

س: سائل يقول: ما حكم أفلام الكرتون التي تحكي بعض فتوحات المسلمين وبعض القصص التربوية الهادفة، والتي تخلو من الموسيقى؟
لا شك أنها من الملاهي ولكن إذا كانت للأطفال الذين يتلهون بها، وينشغلون بها عما هو ضار فلا بأس بها. فأما إذا انشغل بها الآخرون؛ الشباب انشغلوا بها عن العلم، وعن سماع القرآن، وعن سماع الذكر والخير، فنرى أنها مشغلة، ولو كان فيها شيء من تصوير بعض الوقائع ونحوها، قد تباح في بعض المناسبات، أما الانشغال بها دائما فإنه من القواطع


Apa hukum menonton film kartun yang menceritakan kemenangan-kemenangan kaum muslimin dan kisah-kisah asing namun mendidik, serta tidak mengandung musik?

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin -rahimahullah- menjawab:

Tidak diragukan bahwa film kartun adalah salah satu hal yang dapat melalaikan orang. Namun jika yang menonton adalah anak-anak yang dengan menonton film kartun seperti ini mereka meninggalkan film kartun yang berbahaya, maka tidak mengapa. Adapun untuk selain anak-anak, misalnya para pemuda, mereka menyibukkan diri menonton film kartun sehingga lalai dari belajar ilmu agama, lalai dari mendengarkan Al Quran, lalai dari mendengarkan dzikir yang baik (misal: ceramah agama, pent.), maka aku menganggap menonton film kartun sebagai perkara yang melalaikan. Meskipun memang di dalamnya terkadang digambarkan kondisi-kondisi peristiwa terkini, atau semacamnya. Tapi tidak mengapa jika hanya pada saat-saat tertentu saja, sedangkan jika menyibukkan diri dengan rutin menontonnya, hal ini termasuk pemutus keistiqamahan.

[Liqaa-aatul-Baabil-Mafttuh, 127/soal no. 10  abul-jauzaa]

" ، أو " رحلة السلام " ، وأخيراً ظهر " غلام نجران " الذي ذكر في سورة البروج ، أو في الحديث الذي في صحيح مسلم ، وهذه الرسوم المتحركة يجعلونها بديلاً عن الرسوم المتحركة الفاسدة ، ما هو الحكم في ذلك يا شيخ ؟
!.

“Dewasa ini di sebagian studio Islamiy memproduksi film animasi (kartun). Mereka berkata : Itu adalah film Islamiy  yaitu misalnya produksi mereka yang berjudul Penaklukan Konstantinopel atau Perjalanan Keselamatan. Dan yang terakhir ada yang berjudul : Anak Najraan yang disebutkan dalam surat Al-Buruuj atau dalam hadits yang terdapat dalam Shahiih Muslim. Film animasi ini mereka jadikan pengganti film-film animasi yang buruk. Apa hukum hal tersebut ya Syaikh ?.


Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Utsaimiin rahimahullah :

أنا أرى أنها إن شاء الله ما فيها بأس ؛ لأن الواقع - أنك كما تفضلتَ - أنها تحمي الصبيان عن الأشياء المحرمة ، فأقل ما فيها إذا كان ولا بد أن نقول بالتشديد أنها أسهل من الرسوم الأخرى التي يسمونها " أفلام الكرتون " ، يعني : تلك - كما سمعنا - فيها التشكيك في العقيدة ، وتمثيل - والعياذ بالله - للرب عز وجل عند إنزال المطر ، وما أشبه ذلك ، فعلى كل حال لا أرى فيها بأساً.....
فأرى أنه إذا كانت ليس فيها إلا الخير : ما فيها شيء إن شاء الله ، وإذا كانت مصحوبة بموسيقى : فهذا لا يجوز ؛ لأن الموسيقى من المعازف المحرمة.

“Aku berpendapat hal itu tidaklah mengapa insya Allah, karena kenyataannya  sebagaimana yang engkau sebutkan  adalah dalam rangka menjaga anak-anak dari sesuatu yang diharamkan. Minimal, apabila hal itu mesti dilakukan, maka hal itu lebih ringan daripada dari yang mereka namakan film kartun  sebagaimana kami dengar  yang padanya terdapat peraguan dalam masalah aqidah, serta tamtsiil (pemeranan)  wal-iyaadzubillah  terhadap Rabb azza wa jalla saat turun hujan, dan yang semisal dengannya. Maka secara umum, aku berpendapat yang demikian itu tidak mengapa.

Aku berpendapat demikian apabila dalam film animasi tersebut tidak ada sesuatu kecuali hanya kebaikan. Tidak mengapa, insya Allah. Namun apabila terdapat iringan musik, maka tidak diperbolehkan, karena musik termasuk maaazif yang diharamkan

Gimana minna? Setelah baca sumber tersebut udah mulai ada gambaran?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hukum asal sesuatu apapun itu adalah MUBAH (boleh-boleh saja), namun hukum MUBAH itu dapat berubah, jika ada penghalangnya. Lalu bagaimana dengan menonton anime?

Nah, kita tahu kan jika anime alias kartun khas Jepang ini merupakan bagian dari video animasi. Dimana animasi adalah kumpulan gambar yang bergerak.  Sedangkan, video adalah suatu teknologi pengiriman sinyal elektronik dari suatu gambar bergerak. Video animasi adalah sebuah gambar bergerak yang terbuat dari dua, tiga, bahkan empat dimensi yang hampir mirip dengan kenyataan. Animasi/kartun itu sendiri tidak bisa muncul kecuali jika dibuat oleh manusia melalui teknologi canggih yaitu sebuah aplikasi yang didesighn khusus untuk membuat gambar bergerak seperti Adobe Flash, Macromedia Flash, dsb.

Lalu bagaimana dengan hukum video animasi itu sendiri, karena ada di dalam hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam larangan adanya gambar makhluk yang bernyawa (yang ada kepala atau matanya).


Gambar aja udah dilarang, gimana video animasi? Begitu pikir saya.

Karena makin dibuat bingung, maka saya cari sumber lain lagi, di antaranya lewat youtube (saya lupa lagi nama ustadz yang menjelaskannya siapa, yang jelas beliau ustadz yang cukup kondang). Namun saya masih ragu dan kurang yakin lagi. Akhirnya, saya dapatkan sumber yang alhamdulillah lumayan bikin makin paham. Nah, intisari yang bisa saya ambil seperti ini kiranya.

[Sumber Ketiga]

Para ulama berbeda pendapat mengenai ini, ada yang mengatakan HARAM dan ada yang berpendapat MUBAH.

Jika video hukum asalnya adalah MUBAH, maka hukum asal tersebut bisa berubah jika ada penghalang, misalnya dalam video tersebut mengandung unsur pornografi, kekerasan, penyesatan ummat, fitnah, pembukaan aurat dsb.

(Nah ini yang terlewat oleh saya sebelumnya, dan dengan ini alhamdulillah saya jadi lebih paham)

Perlu diketahui bersama . bahwa membuat gambar yang bernyawa adalah suatu yang dilarang kecuali jika ia menghilangkan hal-hal yang menjadikan gambar tersebut hidup, seperti menghilangkan kepalanya/matanya atau memutuskan lehernya untuk memisah antara kepala dan tubuhnya. Lantas bagaimana hukum membuat gambar bergerak seperti membuat animasi? Hukumnya HARAM, karena ia menjadikan gambar itu bergerak lewat lukisan dirinya melalui sebuah aplikasi kemudian dijadikan bergerak dengan beberapa aplikasi. Namun hukum HARAM ini bisa berubah tatkala memiliki tujuan yang berbeda, diantaranya adalah:

Yang Pertama: Haram menjadi Haram (yakni hukumnya tetap pada hukum asal), hal ini terjadi ketika seorang membuat animasi/kartun dengan tujuan yang tidak bermanfaat atau ingin membesarkan nama perusahaan dengan membuat animasi yang tidak bermanfaat atau membuat animasi yang tidak memiliki unsur ajaran islam atau bahkan animasi yang berbau pornografi, anarkisme, liberalisme, komunisme, atau bahkan pembunuhan atau pencabulan. Hal ini jelas-jelas HARAM.

Yang Kedua: Haram menjadi Mubah (Boleh), Hal ini terjadi tatkala seseorang membuat sebuah animasi/kartun yang memiliki unsur ajaran islam atau animasi yang berkaitan dengan islam, atau animasi yang mengajarkan hal-hal yang bermanfaat dan terpuji. Hal ini dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada anak-anak zaman sekarang.

Hal ini dibolehkan, karena melihat banyak video yang tersebar merasuki daya fikir anak-anak, sehingga menyebabkan moral mereka rusak sehingga jauh dari agama islam. untuk membendung hal ini terjadi maka dibolehkan membuat sebuah animasi dengan harapan dan tujuan memberikan pemahaman dan hiburan untuk anak-anak yang hidup pada zaman teknologi yang sangat canggih ini.

Lalu bagaimana dengan maksud bahwa membuat animasi yang dihukumi haram, kemudian menjadi mubah?

Maka dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa masalah ini ada beberapa alasan, diantaranya adalah:

Ada sebuah Qaidah Fiqhiyyah yang disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah:
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس

“Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan.” (Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah, No: 14)

Dan ada juga sebuah Qaidah lain yang bermakna sama dengan yang diatas:
إذا تعارض ضرران دفع أخفهما

“Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan

Berkata Al Alamah Al Bassam rahimahullah: JIka bertabrakan/berbenmturan 2 mafsadat, maka harus menjauhi salah satu darinya dengan mendahului perkara yang lebih ringan. (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/68)

Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah: Apabila terkumpulkan 2 mudhorot, hendaknya didahulukan 2 mudhorot yang lebih ringan dari keduanya. (Lihat Mandzumah Ushulul Fiqih wa Qawaidh, Syaikh Al Utsaimin, Hal: 149)

Qaidah ini diambil dari Firman Allah Azza wa Jalla:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu mencela sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al Anam: 108)

Dalam ayat ini, ada 2 mafsadat yang berbenturan. Diantaranya adalah
Mafsadat yang pertama adalah: meninggalkan dalam mencela sesembahan selain Allah.
Mafsadat yang kedua adalah: mencela Allah Azza wa Jalla.

Dan telah diketahui bahwa mencela Allah Azza wa Jalla lebih besar (dosanya) dari pada mengabaikan untuk mencela tuhan-tuhan kaum muyrik (orang-rang yang menyukutukan Allah) bahkan hal itu lebih bermafsadat. Oleh karena itu Allah melarang untuk mencela tuhan-tuhan kaum musyrik jikalau celaannya itu bisa mengaharuskan mereka mencela Rabbul A’lamin (Dzat yang menciptakan alam semesta ini).

Sehingga menjadilah makna وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّه (Janganlah kalian mencaci sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah), yakni: berhala-berhala mereka. dan فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُم ْ(karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka), yakni: “Bahwa kalian apabila telah mencela sesembahan mereka, maka mereka akan mencela tuhan kalian (Allah). Maka dari itu Allah melarang untuk mencela sesembahan kaum musrik. Karena hal itu tersusun didalmnya mafsadat yang lebih besar yaitu mencela Allah ‘Azza wa jalla. (Lihat Syarh Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah, Hal: 70, Qaidah No:14)


Hal ini sama halnya dengan membuat animasi, diantaranya adalah:
(1). Mafsadat yang pertama: Banyaknya video kartun yang tidak mendidik bahkan dapat meracuni pemikiran anak-anak.
(2). Mafsadat yang kedua adalah: Membuat video animasi dengan menggambar lewat aplikasi yang telah ditetapkan.

Sehingga untuk meringankan situasi keadaan zaman sekarang maka minimal dibolehkan membuat sebuah video animasi yang bertujuan untuk mendidik dengan cara membuat animasi yang berbau islami, mendidik, dan memberikan manfaat kepada anak-anak dan hal itu dengan tujuan menghibur dan memberikan pelajaran yang baik kepadanya, agar tidak terkena fitnah video yang berbahaya yang dapat menyebabkan hilangnya moral anak-anak. dan kita bisa melihat keadaan zaman sekarang… Bagaimana moral anak zaman sekarang?


Nah, berdasarkan beberapa sumber tersebut juga hasil dari tanya-tanya kepo saya dengan beberapa ustadz /guru agama, ada beberapa poin yang saya dapatkan, dintaranya :

Jika anime yang ditonton berbau pornografi, membuka aurat, bersifat anarkisme, berbau kesesatan. Maka hukum menontonnya adalah HARAM. (Segeralah bertaubat wahai para fujo dan hent*ngers sekalian.)

Jika anime yang ditonton tidak bermanfaat seperti membuat hiburan/tertawa dengan adegan lelucon, maka minimal hukumnya adalah MAKRUH, jika dilakukan terus menerus maka bisa menjadi HARAM. (Nah, kalau penyuka genre comedy, school, slice of life, dsb tanpa embel-embel yang tidak sepatutnya, masih aman, asal jangan keseringan.)

Jika anime yang ditonton mengandung manfaat, seperti  berbau islami, dan mengajarkan akhlak atau menjelaskan kisah-kisah islami dan tidak berbau kesyirikan. Maka hukumnya MUBAH (Boleh).

Jadi intinya, nonton anime boleh, asalkan kontennya mendidik dan jangan sampai lupa waktu, apalagi sampai lupa shalat.Sesekali boleh lah, tapi saya anjurin mah kurang-kurangin dah, soalnya menurut saya dikit faedahnya, masih ada kegiatan lain yang lebih bermanfaat dari sekedar nonton anime atau baca manga/light novel.

Wallahu A’lam.

SYIFAAZAHRA NUR FADILAH

XI MIPA 6

- Copyright © AniLock.ID - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -